Thursday, July 14, 2011

DPR: PNS Tak Boleh Beli BBM Subsidi Baru Imbauan Saja


Ads Sukabumi | Busana Muslim | Batik

Jakarta
- Permintaan Badan Anggaran DPR kepada pemerintah untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan seluruh Anggota DPR membeli bensin subsidi baru bersifat imbauan. DPR ingin pemerintah serius untuk mengendalikan konsumsi BBM dengan aturan mengikat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha kepada detikFinance, Jumat (14/7/2011).

"Itu baru imbauan sifatnya. Yang kita harapkan harusnya dikendalikan dengan serius dan terintegrasi. Misalkan ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar. Jadi jangan hanya sebatas imbauan," cetusnya.

Satya mengatakan, pemerintah saat ini terlihat tidak berwibawa karena cuma bisa melakukan imbauan. "Pemerintah sudah harus mengendalikan dengan berbagai macam tindakan dengan hukum yang mengikat," kata Satya.

Imbauan-imbauan yang dilontarkan pemerintah secara sepotong-sepotong seperti larangan untuk PNS dan anggota DPRuntuk menkonsumsi BBM bersubsidi ini bisa menimbulkan gejolak sosial.

"Karena itu imbauan, maka bebas saja kalau tidak dituruti. Pemerintah harusnya bisa mendata siapa-siapa saja yang memang tidak pantas mendapatkan subsidi, Kalau bisa subsidi harga diubah menjadi subsidi orang, langsung ke orang-orang yang membutuhkan," tutur Satya.

"Jadi soal PNS dan Angota DPR itu bukan larangan. Baru imbauan," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi di 2011 telah disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.

Adapun rincian tambahan kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta KL adalah:


  • Premium: 24.54 juta KL (bertambah 1,35 juta KL)
  • Minyak Tanah: 1,8 juta KL (diturunkan 0,52 juta KL)
  • Solar: 14.15 juta KL (bertambah 1,07 juta KL)


Sumber: Detik.com
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com